Dasar hukum KPS dalam skema konsesi dalam kegiatan pengusahaan pelabuhan, sebagai berikut:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan
- Perpres No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perpres No. 67 Thn 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan keempat Perpres No. 54 Thn 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
- PM No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
- Kerjasama Pemanfaatan
- Persewaan
- Kontrak manajemen
- Kerjasama operasi
- mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui investasi Badan Usaha Pelabuhan;
- meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui persaingan sehat;
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan; dan
- mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Kepelabuhanan, adalah kegiatan pengusahaan dalam rangka penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang meliputi:
- pengelolaan fasilitas pelabuhan yang telah dibangun/ dikembangkan dan/atau dioperasikan (eksisting);
- pembangunan pelabuhan baru;
- pengembangan terminal baru;
- TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum;
- TUKS berubah status menjadi terminal umum;
- terminal khusus yang berubah menjadi pelabuhan;
- pengelolaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan; dan
- kegiatan di area alih muat kapal di perairan.