Kamis, 22 November 2018

Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Dalam Pengusahaan Pelabuhan


Dasar hukum KPS dalam skema konsesi dalam kegiatan pengusahaan pelabuhan, sebagai berikut:
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan
  • Perpres No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perpres No. 67 Thn 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
  • Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan keempat Perpres No. 54 Thn 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
  • PM No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Secara harfiah, pengertian konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Dalam dunia kepelabuhanan, konsesi diartikan sebagai hak penyelenggaraan pelabuhan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terhadap objek konsesi. Dalam hal ini, Otoritas Pelabuhan menjadi pihak yang berwenang untuk pemberian izin konsesi bagi pelabuhan umum.

Pada dasarnya konsesi merupakan salah satu cara dari konsep Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan "Public Private Partnership" atau "PPP" adalah suatu kerjasama dalam penyediaan infrastruktur antara Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dengan mitra badan usaha swasta, baik badan usaha dalam negeri ataupun badan usaha asing. Kerjasama tersebut meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan kemampuan pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik (Bappenas, 2009)

Proyek penyediaan infrastruktur Kepelabuhanan berskema KPS harus terus dikembangkan, yang dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur pelabuhan di Indonesia, sebab dalam skema KPS ini memungkinkan Pemerintah menarik peran serta swasta, baik domestik maupun luar negeri. Pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur publik tidak selalu mampu untuk menyediakannya sendiri, maka diperlukan peran swasta untuk terlibat mendukung Pemerintah melaksanakan kewajiban publiknya. Jadi beban biaya investasi Pemerintah berkurang, penggunaan aset akan lebih efisien, dan pengalokasian risiko tertentu dapat dialihkan kepada sektor swasta.


Meskipun begitu KPS tidak hanya terbatas pada bentuk konsesi, tapi dapat juga berbentuk;
  • Kerjasama Pemanfaatan
  • Persewaan
  • Kontrak manajemen
  • Kerjasama operasi

Sistem kegiatan non konsesi ini, dilakukan pada pengelolaan fasilitas yang telah dibangun Pemerintah tapi belum dinyatakan sebagai penyertaan modal negara kepada BUMN Kepelabuhanan, serta pengelolaan faslitas dengan penggunaan dana campuran.


Perjanjian konsesi diatur berdasarkan beberapa peraturan perundangan, yaitu UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PP No. 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, PP No. 64 tahun 2015, PERMEN KEMENHUB No PM.15 tahun 2015 tentang konsesi dan perjanjian kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan dan PERMEN KEMENHUB No. 166 tahun 2015. Yang mempunyai tujuan; 
  1. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui investasi Badan Usaha Pelabuhan;
  2. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui persaingan sehat;
  3. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan; dan
  4. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.

Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Kepelabuhanan, adalah kegiatan pengusahaan dalam rangka penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang meliputi:
  • pengelolaan fasilitas pelabuhan yang telah dibangun/ dikembangkan dan/atau dioperasikan (eksisting);
  • pembangunan pelabuhan baru;
  • pengembangan terminal baru;
  • TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum;
  • TUKS berubah status menjadi terminal umum;
  • terminal khusus yang berubah menjadi pelabuhan;
  • pengelolaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan; dan
  • kegiatan di area alih muat kapal di perairan.
Kegiatan kerjasama pemerintah swasta atau konsesi pelabuhan dapat dilakukan dengan mengkuti lelang lokasi pelabuhan komersial eksisting atau bahkan bisa jadi merupakan lokasi baru yang hendak di serahkan pembangunannya oleh pemerintah. selain itu juga lokasi tersebut bisa merupakan lokasi yang diusulkan oleh pemrakarsa swasta karena memiliki studi kelayakan atau bahkan merupakan pemilik lahan yang ingin dijadikan sebagai pelabuhan umum.

Badan Usaha Pelabuhan II

(Lanjutan)

Kegiatan pengusahaan operasi pelayanan jasa kepelabuhanan dalam kerangkan penyelenggaraan pelabuhan dilakukan oleh badan usaha milik swasta atau badan usaha milik negara, yang mempunyai kegia tan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.

Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan jasa kapal, penumpang, dan barang meliputi pelayanan jasa pada kegiatan:
  • pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  • pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  • pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  • pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  • pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  • pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
  • pelayanan jasa bongkar muat barang;
  • pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  • pelayanan jasa penundaan kapal.

Kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya.

Hirarki
Pengajuan Perijinan BUP
Pelabuhan Utama/Pengumpul
Menteri Perhubungan
Pelabuhan Pengumpan Regional
Gubernur
Pelabuhan Pengumpan Lokal
Bupati/Walikota

Izin usaha BUP ini seperti dilihat pada tabel diatas, jika skala kegiatan yang akan dilakukan berada dalam klasifikasi Pelabuhan utama/pengumpul maka izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktorat teknis yang berkaitan. Jika skala usaha pelabuhan yang diinginkan berada pada hirarki pelabuhan dibawa pelabuhan pengumpul, maka secara berurutan ijin dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan catatan bahwa Pemerintah daerah mempunyai atau merasa memiliki kapabilitas dalam mengeluarkan izin tersebut, jika tidak maka perizinan tersebut dapat diminta untuk dikeluarkan melalui Menteri Perhubungan.

Setelah izin usaha didapatkan maka perusahaan tersebut mempunyai hak untuk mengajukan atau mengkikuti kegitan konsesi usaha komesial kepelabuhanan sebagai operator jasa pelabuhan, dengan cara Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Rabu, 21 November 2018

Badan Usaha Pelabuhan (BUP)


Sejarah lahirnya BUP, tidak bisa dipisahkan dari perubahan Undang-undang No.21 Tahun 1992 menjadi UU.No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut:
  1. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada swasta untuk berperan dalam penyelenggaraan pelabuhan.
  2. Mengakomodasikan otonomi daerah secara proposional.
  3. Menghapus monopoli penyelenggaraan di pelabuhan.
  4. Menciptakan kompetensi yang sehat dalam penyelenggaraan pelabuhan sehingga terjadi peningkatan efisiensi nasional dan kwalitas pelayanan.
  5. Menampung perkembangan angkutan multimoda.
  6. Transportasi perkembangan pelaksanaan tugas dan oleh aparatur pemerintah.
  7. Menampung perkembangan teknologi dan perkembangan ketentuan internasional
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Pada peraturan perundangan sebelumnya menempatkan satu-satu nya BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan untuk menjadi pengelola dan pelaku bisnis komersil pada pelabuhan besar di Indonesia.

Transformasi radikal dalam sistem nasional tata kelola pelabuhan bertujuan untuk melakukan perbaikan dan efisiensi yang besar dalam jangka waktu menengah hingga panjang. Undang-undang tersebut menghilangkan monopoli sah yang dipegang Pelindo atas pelabuhan-pelabuhan komersial dan dengan demikian membuka sektor tersebut untuk peran serta operator lain, termasuk dari sektor swasta. Intinya UU tersebut meberikan pemisah yang jelas antara operator dan regulator.

Sistem tata kelola pelabuhan ini akan menerapkan model umum administrasi pelabuhan yang dikenal sebagai "Pelabuhan Sistem Sewa". Dalam istilah sederhana, model ini mengusahakan pemerintah untuk menyediakan, mengatur akses ke daratan pelabuhan, perairan pelabuhan sekaligus prasarana dasar kegiatan kepelabuhanan, untuk disewakan kepada operator pelabuhan untuk memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan kontrak jangka panjang atau konsesi.


Gambar Struktur dan Tata Kelola Pelabuhan Menurut UU 17 Thn 2008 tentang Pelayaran

Gambar diatas memberikan skema sederhana yang memetakan struktur tata kelola sistem pelabuhan komersial nasional menurut undang-undang pelayaran. Dokumen pendukung yang penting adalah Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang menentukan pelabuhan eksisting maupun yang masih dalam rencana, dalam hal lokasi dan hirarki (fungsi). Di tingkat pelabuhan, Otoritas pelabuhan bertanggungjawab untuk merealisasikan rencana induk masing-masing pelabuhan, termasuk Daerah Lingkup Kerja dan Pelabuhan (DLKR/P)secara geografis, penyediaan prasarana dasar dan juga menentukan serta mengatur akses operator pelabuhan ke berbagai sarana pendukung kegiatan.

Senin, 19 November 2018

Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Dasar hukum yang mengatur mengenai Tersus dan TUKS menurut saya tidak lepas dari 3 peraturan perundangan sebagai berikut, yaitu:

  • UU No. 17 Thn 2008, tentang Pelayaran. Khusus memperhatikan dan mengatur mengenai keamanan dan keselamatan kegiatan dalam setiap lini yang berhubungan dengan kegiatan pelayaran khususnya.
  • UU No. 23 Thn 2014, tentang Pemerintah Daerah. Memperhatikan mengenai pembagian pola keruangan pada kewilayahannya di darat dan di laut.
  • UU No. 32 Thn 2014, tentang Kelautan. mengatur mengenai pembagian pola keruangan secara khusus di laut.
Untuk lebih jelasnya mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pola keruangan dan kewilayahan di laut, saya kira akan lebih mendetail pada tulisan berikutnya. Sehingga saat ini hanya dibahas mengenai garis besar, mengenai topik yang berkaitan dengan judul diatas. Saat ini yang sangat jelas memiliki peraturan teknis lanjutan pada Tersus dan TUKS, dimiliki konsentrasinya oleh UU. No. 17 Thn 2008, tentang Pelayaran, yaitu pada:
  1. Peraturan Pemerintah No. 64 Thn 2015, tentang Kepelabuhan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Thn, 2015, tentang Penyelenggaraan Pelabuhan 
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Thn. 2017, tentang Tersus dan TUKS
  4. Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Thn. 2017, tentang Pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat, dan Badan Usaha Pelabuhan
Jika dilihat dari definisi maka, pelabuhan merupakan sebuah kawasan untuk melakukan kegiatan operasi dan regulasi dalam fungsinya sebagai zona peralihan antar moda pada rangkaian rantai distribusi logistik. Oleh karena itu, pelabuhan memiliki dan terbagi atas terminal-terminal yang dibedakan melalui fungsi klasifikasi bongkar muat kargo atau kegiatan pengusahaannya.

Sehingga secara garis besar, pelabuhan dapat terdiri dari satu atau lebih terminal pelayanan jasa peralihan antar moda logistik laut menuju darat ataupun sebaliknya. Masing-masing terminal dalam suatu pelabuhan memiliki wilayah kegitan perairan dan daratan yang disebut sebagai daerah kerja dan kepentingan pelabuhan (DLKr dan DLKp), tentu saja kebutuhan ruang/wilayah yang dimaksud terkait terminologi keamanan dan keselamatan kegiatan pelayaran.

Pelabuhan atau dalam lingkup yang lebih kecil terminal, terbagi 2 (dua) menurut pelayanan kegiatannya, yaitu; umum dan khusus. Secara berurutan, dibedakan melalui kegiatan untuk usahanya yang digunakan sebagai pelayanan komesial masyarakat umum atau digunakan secara khusus (tidak untuk umum) melayani kegiatan usaha sektor usaha tertentu.  Kegiatan terminal khusus merupakan pelayana dengan catatan, bahwa hanya diberikan kepada kegiatan usaha yang mebutuhkan sarana dan prasarana peralihan antar moda, yang tidak bisa dilayani oleh pelabuhan umum terdekat. Keterbatasan pelayanan kegiatan pelabuhan yang dimaksud dapat terkait dari jarak yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak menunjang, atau bahkan ketiadaan pelabuhan umum.

Terkait dengan daerah lingkup kerja dan kegiatan (DLKr/p), rencana lokasi kegiatan pelabuhan yang bersifat khusus jika diluar DLKr/p regulator pelabuhan umum dterdekat maka di definisikan sebagai Terminal Khusus (Tersus), sedangkan jika terletak didalam maka di definisikan sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). 

Ilustrasi Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Kurang lebihnya hal tersebut yang bisa saya sampaikan mengenai Tersus dan TUKS semoga dapat membuka wawasan dalam ruang lingkup kepelabuhanan, untuk konten mengenai perizinan akan saya lanjutkan pada tulisan selanjutnya.


Sabtu, 23 November 2013

Revolusi Pendidikan

Salam semuanya,

Ini tulisan mengenai kekhawatiran dalam dunia pendidikan kita, sebetulnya apa yang menjadi pemikiran para pemangku kebijakan negeri ini khususnya dibidang pendidikan. Apakah ada yang perduli dengan generasi penerus / anak-anak kita.

Sistem pendidikan Indonesia menempati peringkat terendah di dunia. Berdasarkan tabel liga global yang diterbitkan oleh firma pendidikan Pearson, sistem pendidikan Indonesia berada di posisi terbawah bersama Meksiko dan Brasil. Tempat pertama dan kedua diraih oleh Finlandia dan Korea Selatan, sementara Inggris menempati posisi keenam.

Apakah ada yang perhatian mengenai bagaimana anak-anak kita sampai dengan saat ini dididik, karena yang saat ini terdengar hanya penurunan moral dengan sedikit prestasi. Khususnya dalam sistem pendidikan yang dikelola oleh pemerintah (negeri), apa yang bisa kita banggakan bahwa memang institusi pendidikan memberikan sumbangsih peningkatan kemampuan berpikir siswa. Yang ada hanyalah sistem yang mengupayakan untuk mengelompokkan sekolah dengan siswa pintar dan siswa kurang pintar. Bagaimana hal ini bisa memberikan nilai tambah??? Karena konsep pendidikan seharusnya memberikan nilai tambah tingkat intelektual siswa, dengan menanamkan sikap dasar utama seperti akhlak, moral, kebudayaan, dan agama.

Saat ini, pendidikan menjadi konsumsi pragmatis, begitu menyedihkan apabila masa depan generasi penerus dipertaruhkan hanya demi uang yang masuk ke kantong. Saya bersyukur bahwa saya tidak dalam sistem pendidikan saat ini, dimana semuanya terlihat membingungkan, bahwa sekolah hanya mementingkan grade bukan fokus kepada memperbaiki nilai dan pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Sekolah seperti apa yang melonggarkan sistem pengawasan agar anak-anak dapat mencontek?? Buat apa ada kelas internarional yang memuat bahan dual bahasa?? apa gunanya selain menambah pengetahuan bahasa yang bisa didapatkan lewat kursus. Sebetulnya apa yang diinginkan oleh sistem pendidikan di Indonesia saat ini? generasi apa yang sebetulnya ingin dibentuk pada masa akan datang? Apakan gengerasi dengan mental-mental korup pragmatis tanpa idealisme sehingga apatis dalam hidup bermasyarakat.

Ditambah dengan orang tua yang hanya menginginkan pendidikan instan dan egois. Egois dalam arti tidak perduli bagaimana anaknya mendapatkan pendidikan, hanya hasil yang diinginkan sehingga dapat membuat orang tua terlihat mengesankan dimata lingkungannya. Atau bahkan, paling buruk adalah orang tua yang hanya mengenal perhatian dalan konteks materi, sehingga sangat sibuk dalam mencari materi keduniaan membuat segala hal dalam dunia pendidikan dapa diselesaikan dalam bentuk uang.

Betapa kasihannya anak jaman sekarang, terlalu diforsir dan sistem pendidikan yang membingungkan. Lebih giat daripada orang tuanya bekerja, pergi paling pagi dan pulang sore. Menjauhkan ikatan keluarga dengan mengurangi waktu bersama keluarga. Bagaimana anak-anak tidak mengenal alamnya, agamanya, bahkan dirinya?? apakah itu yang diinginkan oleh sistem pendidikan kita. Apakah ada yang perduli terhadap mereka.

Saya perduli..

Apakah reformasi pendidikan diperlukan, atau bahkan direvolusi, yang tentunya mendukung anak-anak untuk mendapatkan masa depat yang cerah dengan jati diri yang mempunyai pondasi kuat. Karena anda harus percaya bahwa tidak ada manusia atan anak yang bodoh, yang ada hanyalah manusia yang tidak tahu bagaimana mengoptimasilisasi bakatnya, atau bahkan yang lebih menyedihkan lagi adalah manusia yang tidak tahu apa keinginannya maupun bakatnya.

Banyak yang harus dirubah, diganti, bahkan dipecat!!! apakah ada pemimpin yang mau beresiko untuk melakukan hal yang tidak populer seperti itu. Banyak guru yang hanya menginginkan gaji, bukan mendidik. Banyak pemangku kebijakan pendidikan yang tidak memahami arti mendidik. Perlu darah baru, perlu gairah baru untuk masa depan lebih baik, masa depan generasi penerus bangsa.


Senin, 15 Oktober 2007

Mengenai Teknik Kelautan

Hello Fellows,

Kalo kamu pengen tau mengenai apa siih jurusan Teknik Kelautan itu mengenai apa, let me tell u ;)

Teknik Kelautan selalu disalah artikan sebagai jurusan yang mempelajari mengenai budi daya kelautan, jika itu yang ada di benak kalian salah banget bos!!

Teknik Kelautan merupakan jurus
an yang dulunya merupakan pecahan dari Teknik Sipil ( untuk di ITB ) mungkin untuk di Perguruan Tinggi lain berbeda. Nah.. karena berangkat dari Teknik Sipil, maka fokus pelajaran yang diajarkan di jurusan ini juga sangat berbeda jauh sekali dengan budi daya perikanan.

Secara umum Teknik Kelautan mempelajari :
  • cara membangun struktur fisik yang berada di pantai dan lepas pantai
  • permodelan rona pantai
  • metocean analisis

Seperti kita ketahui bersama bahwa, kebijakan pemerintah bahkan sampai saat ini masih menganak tirikan infrastruktur yang berbasiskan kelautan. Hal ini merupakan hal yang tidak rasional dilihat dari hampir sebagian besar wilayah Indonesia merupakan laut, ini dapat dijadikan alasan kemungkinan penyebab terhambatnya pembangunan di selain P. Jawa.

Pulau yang mempunyai batas laut, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua seperti terisolir dari peradaban. Tidak bisa dipungkiri daerah tersebut mempunyai kecenderungan kekurangan infarstruktur pendukung kemajuan daerah mereka.

Akan tetapi pada saat zaman otonomi daerah ini, Bupati masing2 daerah seakan baru menyadari bahwa pembangunan infrastruktur laut gerbang transportasi daerah mereka dengan daerah lain perlu segera untuk dibangun.

Dengan alasan ini maka hampir seluruh daerah kabupaten ingin membuat pelabuhan, di masing-masing daerahnya. Meskipun terkadang permintaan pembuatan pelabuhan tidak rasional cenderung seperti arogansi daerah tanpa melihat peta pelabuhan yang ada di daerah sekitarnya dan daerah hinterland yang akan disokong oleh pelabuhan tersebut.

Jika sekarang terdapat 33 propinsi dan dengan mengambil rata-rata terdapat sepuluh kabupaten dan lima diantaranya berbatasan dengan laut, maka terdapat 165 pelabuhan yang akan direncanakan oleh PemDa Kabupaten.

Ahli pelabuhan di Indonesia masih bisa dihitung oleh jari, baru terdapat 1 ( satu ) profesor di Teknik Kelautan. Dapat di simpulkan bahwa hanya untuk wilayah pembangunan struktur pantai kesempatan untuk lulusan Teknik Kelautan ,yang hanya terpada di 3 perguruan tinggi di Indonesia , masih sangat luas.

So saya tidak akan berpanjang lebar, jika ada pertanyaan pliss.. kasih komen..

Bagi kamu anak SMA yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi saya kira, jurusa yang tepat adalah Teknik Kelautan..

Regards,

RAW

Senin, 08 Oktober 2007

Bagaimana siih transportasi minyak di bawah laut??

Terdapat 3 (macam) cara mengalirkan fluida dalam volume besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Pertama, fluida cair dalam bentuknya yang bermacam-macam selalu siap diangkut dalam barel-barel tangki dengan berbagai macam kendaraan atau alat transportasi seperti truk, tongkang, tanker dan gerbong kereta api. Komponen penting dari pilihan ini adalah tingkat fleksibilitasnya yang tinggi jika dilihat dari kemampuannya dalam melakukan bongkar muat. Kedua, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan jalur pipa yang menghubungkan 2 (dua) tempat bongkar muat, dengan daya dorong pompa. Ketiga, terkadang kombinasi dari kedua metoda diatas dapat digunakan tergantung dari kondisi dan keperluan dilihat dari tingkat efisiensi pengangkutan.

Untuk keperluan industri minyak dan gas, terutama pada fasilitas lepas pantai metoda yang banyak digunakan adalah dengan menggunakan fasilitas pipa bawah laut. Pipa yang tergelar dibawah laut menyalurkan minyak atau gas dari dan antar anjungan lepas pantai atau digunakan untuk mengalirkan ke fasilitas produksi yang berada di darat.

Pipa yang tergelar di dasar laut dihubungkan dengan anjungan lepas pantai (platform) yang berada di atas permukaan laut dengan menggunakan riser. Riser adalah pipa dengan arah vertical yang menghubungkan antara pipa bawah laut dan fasilitas anjungan lepas pantai atau fasilitas produksi lainnya.