Dasar hukum KPS dalam skema konsesi dalam kegiatan pengusahaan pelabuhan, sebagai berikut:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan
- Perpres No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perpres No. 67 Thn 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan keempat Perpres No. 54 Thn 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
- PM No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Secara harfiah, pengertian konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah
oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Dalam dunia
kepelabuhanan, konsesi diartikan sebagai hak penyelenggaraan pelabuhan yang
diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada pemegang izin Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) terhadap objek konsesi. Dalam hal ini, Otoritas Pelabuhan
menjadi pihak yang berwenang untuk pemberian izin konsesi bagi pelabuhan umum.
Pada dasarnya konsesi merupakan salah satu cara dari konsep Kerjasama
Pemerintah dan Swasta (KPS) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan
"Public Private Partnership" atau "PPP" adalah suatu
kerjasama dalam penyediaan infrastruktur antara Pemerintah, baik itu Pemerintah
Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dengan mitra badan usaha
swasta, baik badan usaha dalam negeri ataupun badan usaha asing. Kerjasama
tersebut meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan kemampuan
pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kuantitas
dan kualitas pelayanan publik (Bappenas, 2009)
Proyek
penyediaan infrastruktur Kepelabuhanan berskema KPS harus terus dikembangkan,
yang dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur pelabuhan di
Indonesia, sebab dalam skema KPS ini memungkinkan Pemerintah menarik peran
serta swasta, baik domestik maupun luar negeri. Pemerintah dalam hal penyediaan
infrastruktur publik tidak selalu mampu untuk menyediakannya sendiri, maka
diperlukan peran swasta untuk terlibat mendukung Pemerintah melaksanakan
kewajiban publiknya. Jadi beban biaya investasi Pemerintah berkurang,
penggunaan aset akan lebih efisien, dan pengalokasian risiko tertentu dapat
dialihkan kepada sektor swasta.
Meskipun
begitu KPS tidak hanya terbatas pada bentuk konsesi, tapi dapat juga berbentuk;
- Kerjasama Pemanfaatan
- Persewaan
- Kontrak manajemen
- Kerjasama operasi
Sistem
kegiatan non konsesi ini, dilakukan pada pengelolaan fasilitas yang telah
dibangun Pemerintah tapi belum dinyatakan sebagai penyertaan modal negara
kepada BUMN Kepelabuhanan, serta pengelolaan faslitas dengan penggunaan dana
campuran.
Perjanjian konsesi
diatur berdasarkan beberapa peraturan perundangan, yaitu UU No. 17 tahun 2008
tentang pelayaran, PP No. 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, PP No. 64 tahun
2015, PERMEN KEMENHUB No PM.15 tahun 2015 tentang konsesi dan perjanjian
kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang
kepelabuhanan dan PERMEN KEMENHUB No. 166 tahun 2015. Yang mempunyai tujuan;
- mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui investasi Badan Usaha Pelabuhan;
- meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui persaingan sehat;
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan; dan
- mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Kepelabuhanan, adalah kegiatan pengusahaan dalam rangka penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang meliputi:
- pengelolaan fasilitas pelabuhan yang telah dibangun/ dikembangkan dan/atau dioperasikan (eksisting);
- pembangunan pelabuhan baru;
- pengembangan terminal baru;
- TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum;
- TUKS berubah status menjadi terminal umum;
- terminal khusus yang berubah menjadi pelabuhan;
- pengelolaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan; dan
- kegiatan di area alih muat kapal di perairan.

