Kamis, 22 November 2018

Badan Usaha Pelabuhan II

(Lanjutan)

Kegiatan pengusahaan operasi pelayanan jasa kepelabuhanan dalam kerangkan penyelenggaraan pelabuhan dilakukan oleh badan usaha milik swasta atau badan usaha milik negara, yang mempunyai kegia tan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.

Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan jasa kapal, penumpang, dan barang meliputi pelayanan jasa pada kegiatan:
  • pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  • pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  • pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  • pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  • pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  • pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
  • pelayanan jasa bongkar muat barang;
  • pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  • pelayanan jasa penundaan kapal.

Kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya.

Hirarki
Pengajuan Perijinan BUP
Pelabuhan Utama/Pengumpul
Menteri Perhubungan
Pelabuhan Pengumpan Regional
Gubernur
Pelabuhan Pengumpan Lokal
Bupati/Walikota

Izin usaha BUP ini seperti dilihat pada tabel diatas, jika skala kegiatan yang akan dilakukan berada dalam klasifikasi Pelabuhan utama/pengumpul maka izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktorat teknis yang berkaitan. Jika skala usaha pelabuhan yang diinginkan berada pada hirarki pelabuhan dibawa pelabuhan pengumpul, maka secara berurutan ijin dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan catatan bahwa Pemerintah daerah mempunyai atau merasa memiliki kapabilitas dalam mengeluarkan izin tersebut, jika tidak maka perizinan tersebut dapat diminta untuk dikeluarkan melalui Menteri Perhubungan.

Setelah izin usaha didapatkan maka perusahaan tersebut mempunyai hak untuk mengajukan atau mengkikuti kegitan konsesi usaha komesial kepelabuhanan sebagai operator jasa pelabuhan, dengan cara Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Tidak ada komentar: