Senin, 19 November 2018

Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Dasar hukum yang mengatur mengenai Tersus dan TUKS menurut saya tidak lepas dari 3 peraturan perundangan sebagai berikut, yaitu:

  • UU No. 17 Thn 2008, tentang Pelayaran. Khusus memperhatikan dan mengatur mengenai keamanan dan keselamatan kegiatan dalam setiap lini yang berhubungan dengan kegiatan pelayaran khususnya.
  • UU No. 23 Thn 2014, tentang Pemerintah Daerah. Memperhatikan mengenai pembagian pola keruangan pada kewilayahannya di darat dan di laut.
  • UU No. 32 Thn 2014, tentang Kelautan. mengatur mengenai pembagian pola keruangan secara khusus di laut.
Untuk lebih jelasnya mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pola keruangan dan kewilayahan di laut, saya kira akan lebih mendetail pada tulisan berikutnya. Sehingga saat ini hanya dibahas mengenai garis besar, mengenai topik yang berkaitan dengan judul diatas. Saat ini yang sangat jelas memiliki peraturan teknis lanjutan pada Tersus dan TUKS, dimiliki konsentrasinya oleh UU. No. 17 Thn 2008, tentang Pelayaran, yaitu pada:
  1. Peraturan Pemerintah No. 64 Thn 2015, tentang Kepelabuhan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Thn, 2015, tentang Penyelenggaraan Pelabuhan 
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Thn. 2017, tentang Tersus dan TUKS
  4. Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Thn. 2017, tentang Pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat, dan Badan Usaha Pelabuhan
Jika dilihat dari definisi maka, pelabuhan merupakan sebuah kawasan untuk melakukan kegiatan operasi dan regulasi dalam fungsinya sebagai zona peralihan antar moda pada rangkaian rantai distribusi logistik. Oleh karena itu, pelabuhan memiliki dan terbagi atas terminal-terminal yang dibedakan melalui fungsi klasifikasi bongkar muat kargo atau kegiatan pengusahaannya.

Sehingga secara garis besar, pelabuhan dapat terdiri dari satu atau lebih terminal pelayanan jasa peralihan antar moda logistik laut menuju darat ataupun sebaliknya. Masing-masing terminal dalam suatu pelabuhan memiliki wilayah kegitan perairan dan daratan yang disebut sebagai daerah kerja dan kepentingan pelabuhan (DLKr dan DLKp), tentu saja kebutuhan ruang/wilayah yang dimaksud terkait terminologi keamanan dan keselamatan kegiatan pelayaran.

Pelabuhan atau dalam lingkup yang lebih kecil terminal, terbagi 2 (dua) menurut pelayanan kegiatannya, yaitu; umum dan khusus. Secara berurutan, dibedakan melalui kegiatan untuk usahanya yang digunakan sebagai pelayanan komesial masyarakat umum atau digunakan secara khusus (tidak untuk umum) melayani kegiatan usaha sektor usaha tertentu.  Kegiatan terminal khusus merupakan pelayana dengan catatan, bahwa hanya diberikan kepada kegiatan usaha yang mebutuhkan sarana dan prasarana peralihan antar moda, yang tidak bisa dilayani oleh pelabuhan umum terdekat. Keterbatasan pelayanan kegiatan pelabuhan yang dimaksud dapat terkait dari jarak yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak menunjang, atau bahkan ketiadaan pelabuhan umum.

Terkait dengan daerah lingkup kerja dan kegiatan (DLKr/p), rencana lokasi kegiatan pelabuhan yang bersifat khusus jika diluar DLKr/p regulator pelabuhan umum dterdekat maka di definisikan sebagai Terminal Khusus (Tersus), sedangkan jika terletak didalam maka di definisikan sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). 

Ilustrasi Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Kurang lebihnya hal tersebut yang bisa saya sampaikan mengenai Tersus dan TUKS semoga dapat membuka wawasan dalam ruang lingkup kepelabuhanan, untuk konten mengenai perizinan akan saya lanjutkan pada tulisan selanjutnya.


Tidak ada komentar: