Rabu, 21 November 2018

Badan Usaha Pelabuhan (BUP)


Sejarah lahirnya BUP, tidak bisa dipisahkan dari perubahan Undang-undang No.21 Tahun 1992 menjadi UU.No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut:
  1. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada swasta untuk berperan dalam penyelenggaraan pelabuhan.
  2. Mengakomodasikan otonomi daerah secara proposional.
  3. Menghapus monopoli penyelenggaraan di pelabuhan.
  4. Menciptakan kompetensi yang sehat dalam penyelenggaraan pelabuhan sehingga terjadi peningkatan efisiensi nasional dan kwalitas pelayanan.
  5. Menampung perkembangan angkutan multimoda.
  6. Transportasi perkembangan pelaksanaan tugas dan oleh aparatur pemerintah.
  7. Menampung perkembangan teknologi dan perkembangan ketentuan internasional
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Pada peraturan perundangan sebelumnya menempatkan satu-satu nya BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan untuk menjadi pengelola dan pelaku bisnis komersil pada pelabuhan besar di Indonesia.

Transformasi radikal dalam sistem nasional tata kelola pelabuhan bertujuan untuk melakukan perbaikan dan efisiensi yang besar dalam jangka waktu menengah hingga panjang. Undang-undang tersebut menghilangkan monopoli sah yang dipegang Pelindo atas pelabuhan-pelabuhan komersial dan dengan demikian membuka sektor tersebut untuk peran serta operator lain, termasuk dari sektor swasta. Intinya UU tersebut meberikan pemisah yang jelas antara operator dan regulator.

Sistem tata kelola pelabuhan ini akan menerapkan model umum administrasi pelabuhan yang dikenal sebagai "Pelabuhan Sistem Sewa". Dalam istilah sederhana, model ini mengusahakan pemerintah untuk menyediakan, mengatur akses ke daratan pelabuhan, perairan pelabuhan sekaligus prasarana dasar kegiatan kepelabuhanan, untuk disewakan kepada operator pelabuhan untuk memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan kontrak jangka panjang atau konsesi.


Gambar Struktur dan Tata Kelola Pelabuhan Menurut UU 17 Thn 2008 tentang Pelayaran

Gambar diatas memberikan skema sederhana yang memetakan struktur tata kelola sistem pelabuhan komersial nasional menurut undang-undang pelayaran. Dokumen pendukung yang penting adalah Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang menentukan pelabuhan eksisting maupun yang masih dalam rencana, dalam hal lokasi dan hirarki (fungsi). Di tingkat pelabuhan, Otoritas pelabuhan bertanggungjawab untuk merealisasikan rencana induk masing-masing pelabuhan, termasuk Daerah Lingkup Kerja dan Pelabuhan (DLKR/P)secara geografis, penyediaan prasarana dasar dan juga menentukan serta mengatur akses operator pelabuhan ke berbagai sarana pendukung kegiatan.

Tidak ada komentar: