Kamis, 22 November 2018

Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Dalam Pengusahaan Pelabuhan


Dasar hukum KPS dalam skema konsesi dalam kegiatan pengusahaan pelabuhan, sebagai berikut:
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan
  • Perpres No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perpres No. 67 Thn 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
  • Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan keempat Perpres No. 54 Thn 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
  • PM No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Secara harfiah, pengertian konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Dalam dunia kepelabuhanan, konsesi diartikan sebagai hak penyelenggaraan pelabuhan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terhadap objek konsesi. Dalam hal ini, Otoritas Pelabuhan menjadi pihak yang berwenang untuk pemberian izin konsesi bagi pelabuhan umum.

Pada dasarnya konsesi merupakan salah satu cara dari konsep Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan "Public Private Partnership" atau "PPP" adalah suatu kerjasama dalam penyediaan infrastruktur antara Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dengan mitra badan usaha swasta, baik badan usaha dalam negeri ataupun badan usaha asing. Kerjasama tersebut meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan kemampuan pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik (Bappenas, 2009)

Proyek penyediaan infrastruktur Kepelabuhanan berskema KPS harus terus dikembangkan, yang dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur pelabuhan di Indonesia, sebab dalam skema KPS ini memungkinkan Pemerintah menarik peran serta swasta, baik domestik maupun luar negeri. Pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur publik tidak selalu mampu untuk menyediakannya sendiri, maka diperlukan peran swasta untuk terlibat mendukung Pemerintah melaksanakan kewajiban publiknya. Jadi beban biaya investasi Pemerintah berkurang, penggunaan aset akan lebih efisien, dan pengalokasian risiko tertentu dapat dialihkan kepada sektor swasta.


Meskipun begitu KPS tidak hanya terbatas pada bentuk konsesi, tapi dapat juga berbentuk;
  • Kerjasama Pemanfaatan
  • Persewaan
  • Kontrak manajemen
  • Kerjasama operasi

Sistem kegiatan non konsesi ini, dilakukan pada pengelolaan fasilitas yang telah dibangun Pemerintah tapi belum dinyatakan sebagai penyertaan modal negara kepada BUMN Kepelabuhanan, serta pengelolaan faslitas dengan penggunaan dana campuran.


Perjanjian konsesi diatur berdasarkan beberapa peraturan perundangan, yaitu UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PP No. 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, PP No. 64 tahun 2015, PERMEN KEMENHUB No PM.15 tahun 2015 tentang konsesi dan perjanjian kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan dan PERMEN KEMENHUB No. 166 tahun 2015. Yang mempunyai tujuan; 
  1. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui investasi Badan Usaha Pelabuhan;
  2. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui persaingan sehat;
  3. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan; dan
  4. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.

Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Kepelabuhanan, adalah kegiatan pengusahaan dalam rangka penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang meliputi:
  • pengelolaan fasilitas pelabuhan yang telah dibangun/ dikembangkan dan/atau dioperasikan (eksisting);
  • pembangunan pelabuhan baru;
  • pengembangan terminal baru;
  • TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum;
  • TUKS berubah status menjadi terminal umum;
  • terminal khusus yang berubah menjadi pelabuhan;
  • pengelolaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan; dan
  • kegiatan di area alih muat kapal di perairan.
Kegiatan kerjasama pemerintah swasta atau konsesi pelabuhan dapat dilakukan dengan mengkuti lelang lokasi pelabuhan komersial eksisting atau bahkan bisa jadi merupakan lokasi baru yang hendak di serahkan pembangunannya oleh pemerintah. selain itu juga lokasi tersebut bisa merupakan lokasi yang diusulkan oleh pemrakarsa swasta karena memiliki studi kelayakan atau bahkan merupakan pemilik lahan yang ingin dijadikan sebagai pelabuhan umum.

Tidak ada komentar: